everything that make me interested :)
Laman
Kamis, 13 Juni 2013
Sejarah HAM
Sejarah
hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak
alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas
hidup, hak kebebasan,dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada
bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah
perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia
Barat, yaitu Magna Charta (1215), Revolusi Amerika (1276), dan Revolusi Prancis (1789).
Untuk
mengukuhkan jaminan perlindungan hak asasi manusia, pada tanggal 10 Desember
1948, melalui Sidang Umum di Caillot. Paris telah dikeluarkan Deklarasi Umum
Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Jadi pada tanggal 10 Desember
setiap tahunnya diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia. Momen tersebut
diperingati oleh setiap umat manusia diseluruh dunia dengan harapan semoga
penegakan HAM di tahun mendatang lebih baik dari tahun sebelumnya.
Usaha bangsa-bangsa di dunia dalam melindungi hak asasi manusia secara
universal memakan waktu yang sangat panjang. Usaha ini telah dimulai sejak
sejumlah perjanjian (traktat) dimasukkan ke dalam Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa pada tahun 1945. Namun usaha perlindungan hak asasi manusia yang
dilakukan oleh suatu negara telah dimulai jauh sebelum memasuki abad ke-20.
Saya akan membahas sejarah HAM masuk di Indonesia. Jauh
sebelum kemerdekaan, para perintis bangsa ini telah memercikkan pikiran-pikiran
untuk memperjuangkan harkat dan martabat manusia yang lebih baik. Percikan
pikiran tersebut dapat dibaca dalam surat-surat R.A. Kartini yang berjudul
“Habis Gelap Terbitlah Terang”, karangan-karangan politik yang ditulis oleh
H.O.S. Cokroaminoto, Agus Salim, Douwes Dekker, Soewardi Soeryaningrat, petisi
yang dibuat oleh Sutardjo di Volksraad atau pledoi (pembelaan) Soekarno yang
berjudul ”Indonesia Menggugat” dan Hatta dengan judul ”Indonesia Merdeka” yang
dibacakan di depan pengadilan Hindia Belanda. Percikan-percikan pemikiran pada
masa pergerakan kemerdekaan itu, yang terkristalisasi dengan kemerdekaan
Indonesia, menjadi sumber inspirasi ketika konstitusi mulai diperdebatkan di
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Di
sinilah terlihat bahwa para pendiri bangsa ini sudah menyadari pentingnya hak
asasi manusia sebagai fondasi Negara.
Referensi :
Langganan:
Postingan (Atom)
