Laman

Kamis, 13 Juni 2013

Sejarah HAM


            Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan,dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta (1215), Revolusi Amerika (1276), dan Revolusi Prancis (1789).
                Untuk mengukuhkan jaminan perlindungan hak asasi manusia, pada tanggal 10 Desember 1948, melalui Sidang Umum di Caillot. Paris telah dikeluarkan Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Jadi pada tanggal 10 Desember setiap tahunnya diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia. Momen tersebut diperingati oleh setiap umat manusia diseluruh dunia dengan harapan semoga penegakan HAM di tahun mendatang lebih baik dari tahun sebelumnya.
            Usaha bangsa-bangsa di dunia dalam melindungi hak asasi manusia secara universal memakan waktu yang sangat panjang. Usaha ini telah dimulai sejak sejumlah perjanjian (traktat) dimasukkan ke dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1945. Namun usaha perlindungan hak asasi manusia yang dilakukan oleh suatu negara telah dimulai jauh sebelum memasuki abad ke-20.
Saya akan membahas sejarah HAM masuk di Indonesia. Jauh sebelum kemerdekaan, para perintis bangsa ini telah memercikkan pikiran-pikiran untuk memperjuangkan harkat dan martabat manusia yang lebih baik. Percikan pikiran tersebut dapat dibaca dalam surat-surat R.A. Kartini yang berjudul “Habis Gelap Terbitlah Terang”, karangan-karangan politik yang ditulis oleh H.O.S. Cokroaminoto, Agus Salim, Douwes Dekker, Soewardi Soeryaningrat, petisi yang dibuat oleh Sutardjo di Volksraad atau pledoi (pembelaan) Soekarno yang berjudul ”Indonesia Menggugat” dan Hatta dengan judul ”Indonesia Merdeka” yang dibacakan di depan pengadilan Hindia Belanda. Percikan-percikan pemikiran pada masa pergerakan kemerdekaan itu, yang terkristalisasi dengan kemerdekaan Indonesia, menjadi sumber inspirasi ketika konstitusi mulai diperdebatkan di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Di sinilah terlihat bahwa para pendiri bangsa ini sudah menyadari pentingnya hak asasi manusia sebagai fondasi Negara.



Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar